Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 10 Maret 2016

KADER UMAT DAN KADER BANGSA


Jika kita menuliskan tiga kata kunci yaitu ‘organisasi mahasiswa terbesar’ dalam mesin pencarian google, maka yang muncul pertama adalah HMI (Himpunan Mahasiswa Islam). Hal ini menunjukan bahwa organisasi yang didirikan dua tahun setelah Republik ini merdeka (05/02/1947) begitu menyita perhatian banyak orang sebagai organisasi yang tumbuh bersama pasang surutnya pergolakan bangsa, moment bersejarah itulah yang kemudian terekam jelas oleh surat kabar Harian Kedaulatan Rakyat Yogyakarta 5 Februari 1947. Kelahiran HMI mempunyai makna tersendiri sebagai peristiwa bersejarah Bangsa karena pada saat itu muncul kesadaran kaum intelektual yang sadar akan spirit keislaman sebagai sumber tata nilai kehidupan. Kondisi bangsa yang baru lahir yang rentan terjadinya penjajahan kembali serta umat islam yang masih belum menyadari nilai keislmaannya melatar belakangi Lafran Pane dkk. untuk memproklamirkan berdirinya HMI sebagai organisasi perjuangan dan perkaderan, disela-sela perkuliahan Tafsir di Sekolah Tinggi Islam (STI) yang saat ini menjadi Universitas Islam Indonesisa (UII).
Riwayat berdirinya HMI yang digagas oleh mahasiswa murni tanpa campur tangan pihak manapun menjadikan HMI sebagai organisasi paling independen yang tidak mempunyai hubungan khusus dengan organisasi manapun, hal ini sampai akhirnya keberadaan HMI diakui secara khusus oleh dunia Islam pada melalui Kongres Muslimin Indonesia pada tanggal 20-25 desember 1949 sebagai Organisasi Mahasiswa Islam yang bercabang di tiap-tiap Sekolah Tinggi. Kekuatan HMI terletak pada independesi yang menyebabkan HMI mampu bertahan oleh berbagai macam rong-rongan mulai dari ancaman PKI (Partai Komunis Indonesia) melalui underbouwnya yaitu CGMI (Consentrasi Gabungan Mahasiswa Indoensia) yang notabene merupakan rival HMI, sampai politik belah bambu (divide et empera) oleh Rezim Orde Baru yang memanfaatkan asas tunggal pancasila.
            Kebebesan bersikap disertai kuatnya ajaran independensi mengantarkan organsasi mahasiswa terbesar dan tertua ini menyemai kader-kader terbaik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. di era 1950-1960-an internal islam sendiri terdapat empat partai politik islam (Masyumi, NU, PSII, Perti) yang masing-masing mempunyai kepentingan berbeda, hal ini tidak menyebabkan HMI terombang-ambing dalam arus kepentingan, justru HMI dengan lantang menyuarakan slogan ‘persatuan umat’ Independensi yang dijadikan pandu roda organisasi, menjadikan keputusan HMI tetap steril dan tidak juga tersandera oleh pihak manapun. Eksistensi sebagai kader umat dan bangsa yang kemudian terkristal dalam konstitusi HMI mempunyai peran fungsi sebagai organisasi perkaderan dan perjuangan. Sehingga tak heran pada sambutan Dies Natalies ke-1 HMI di Yogjakarta Panglima Besar Jenderal Soedirman menahbiskan HMI sebagai Harapan Masyarakat Indonesia.
Sebagai oganisasi perkaderan keberadaan HMI tidak mengedepankan pada kwantitas anggota, layaknya ‘organisasi masa’ dimana ‘rohnya’ hanya terletak pada jumlah anggota yang mendaftar, namun eksistensi HMI terokus pada peningkatan kualitas kader guna benar-benar mempersiapkan agen of change dan agen of control sesungguhnya, hal ini kemudian dapat dilacak melalui aktivitas mahasiswa di era 1965-an dimana HMI meletakan pondasai pertama iklim intelektual perguruan tinngi, selain training-training formalnya HMI mewarnai kehidupan kampus dengan kelompok diskusi-diskusi terbatas (limited group) yang pada waktu itu mengakar di seluruh perguruang tinggi, cendikia-cendikia kenamaan bermunculan dari metode ini dinataranya adalah Ahmad Wahib, Kuntowijoyo, Dawam Rahardjo, Nur Cholis Majid, dll.
Selain itu anggota HMI yang tidak merepresentasikan dan tidak didominasi kelompok-kelompok tertentu. seerti NU, Muhammadiyah, Persis dan kelompok islam lainnya. hal ini sangat berbeda dengan organisasi mahasiswa yang berdasar atas faham keislamaan tertentu, seperti NU dan Muhammadiyah. Oleh karenanya aktivitas organisasi tidak terjebak terhadap faham keislamaan tertentu. mahasiswa-mahasiswa yang berhimpun di HMI tidak lain hanya berdasarkan satu hal yaitu ‘islam’, islam yang inklusif dan islam yang tidak membeda-bedakan golongan maupun faham. HMI bukan NU, HMI bukan Muhammadiyah, HMI bukan fundamental, HMI bukan liberal namun HMI adalah Islam, HMI hadir untuk umat islam dan bangsa.


Muhammad Zainullah
Ketua Umum HMI Komisariat Syariah-Ekonomi
UIN Malang

Senin, 03 Oktober 2011

PENDIDIKAN HUKUM : LUMBUNG DEHUMANISASI*?


Sejak mahasiswa memasuki pintu fakultas hukum,
maka rasa kemanusiaannya dirampas dan direnggutkan.
Mereka lebih dicecoki untuk menjadi professional,
tetapi mengabaikan dimensi kemanusiaan
Apa yang dikatakan oleh Gery Spence yang sempat dikutip oleh Satcipto Rahardjo tersebut patut kita renungkan sebagai bahan refleksi pendidikan hukum. Problem bangsa begitu pelik dan kondisi hukum sudah sedemikian parah. Tugas mulia yang diamanatkan oleh UUD 1945 seakan ‘dikhianati’ oleh pemerintahnya sendiri. Kekacauan dan konflik kini menjadi ‘proyek menjanjikan’ bagi oknum intelejen dan penguasa. Pembunuh pun ‘dilindungi’ dengan alasan stabilitas negara. Korupsi yang notabene adalah tindakan kriminal, kini menjadi komoditas para ‘penjual isu’. Hak Pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak kepada setiap warganya, kini hanya menjadi sekedar retorika calon penguasa. Tidak berlebihan, jika ada yang mengatakan bahwa reformasi hanyalah ‘aransemen baru’ dari orde baru (Yasraf Amir Pilliang:2000). Di saat yang sama, hukum cenderung hanya menjadi legitimasi terhadap kejahatan struktural (structural crime) penguasa**. Tampaknya, fenomena buruk tersebut tak pernah ada habisnya. Faktornya pun beranak pinak.

Padahal, Lulusan sarjana hukum sekarang sudah menjamur dimana-mana. Tapi, kenapa law enforcement bukannya semakin baik? De Facto, kondisi itu terbukti dengan praktik jual-beli putusan di Pengadilan; hakim serakah suap; dan mafia hukum dengan modus yang semakin ‘kreatif’. De Jure, kondisi itu diperparah dengan banyaknya peraturan yang malah ‘mendurhakai’ masyarakatnya sendiri. Lalu, bagaimana dengan sistem pendidikan hukum? Benarkah apa yang dikatakan oleh Gery Spence diatas?

REHUMANISASI EDUKASI HUKUM
Suatu ketika, penulis menulis status di akun facebooknya. Kurang-lebih, kalimatnya seperti ini: “kita terlalu enak mempelajari UU ini-UU itu, sampai-sampai tidak sadar bahwa ternyata UU yang kita pelajari tersebut ternyata ‘pesanan asing’.” Statemen tersebut diilhami dari ironisnya beberapa UU yang konon pembentukannya dibiayai oleh asing yang menyebabkan kedaulatan ekonomi dan politik kita makin terjajah. Sebenarnya, saya mengaharapkan setiap komentar yang datang akan melengkapi, atau paling tidak, akan menjustifikasi statemen tersebut. Tetapi, seorang dosen saya berkomentar, “sudahlah,ketahui isi hukumnya. Yang penting belajar dulu”. Saya benar-benar kecewa ketika itu. Namun, kekecewaan tersebut akhirnya terobati setelah beberapa bulan kemudian penulis membaca artikel Satcipto Rahardjo yang mengktritik pedas cara kebanyakan fakultas hukum yang hanya mengajarkan tentang teks-teks hukum formal dan bagaimana cara mengoperasikannya (Satcipto Rahardjo: 2010).

Contoh kecil dari satatus facebook diatas tentu merupakan sebuah ironi. Bagaimana tidak, di saat sistem pendidikan di negeri ini yang mendukung liberalisme-individualisme, para pendidik justru memilih bekerja secara biasa-biasa saja. Tidak ada tindakan luar biasa yang dilakukan dengan mengubah kerangka berfikir mahasiswa secara manusiawi. Mahasiswa di fakultas hukum hanya dicecoki untuk menempuh karir sebagai hakim, pengacara, jaksa dan semacamnya. Sementara bagaimana caranya untuk membantu kaum tertindas yang secara faktual susah untuk mendapatkan hak hukumnya, motivasi itu tidak pernah ada. Padahal, cleaning structural crime seharusnya menjadi prioritas.

Dimana mahasiswa hukum ketika kios para pedagang pasar dihancurkan sementara tempat mereka disulap menjadi apartemen dan mall yang notabene milik pengusaha-pengusaha kaya? Dimana lulusan fakultas hukum ketika rakyat disekitar perusahaan tambang tetap dimiskinkan dan tersiksa oleh kejamnya limbah dan polusi?. Dimana para dosen di fakultas hukum, ketika Pedagang Kaki Lima diperkotaan diusir tanpa adanya penyediaan lapangan pekerjaan yang layak bagi masyarakat? Dimana para pengacara ketika anak jalanan yang berusaha menyambung hidup malah di bui-kan sementara para penguasa tak pernah menyediakan tempat tinggal dan pendidikan yang layak bagi mereka? Bukankah UUD 1945 Pasal 34 (1) mengatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara? Dimana mahasiswa hukum ketika banyak sekolah dasar tidak berdaya karena tak kunjung mendapatkan suntikan dana dari pemerintah? Bukankah, UUD 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 ayat 2)? Dimana aktivis-aktivis hukum semacam Munir Said Thalib? Menghapus munculnya pertanyaan itu sudah selayaknya menjadi prioritas bagi fakultas-fakultas hukum.

BUAH ‘INTERTEKTUALITAS’?
Penulis sengaja mengaitkan ‘kegagalan pendidikan hukum’ di negeri ini dengan teori hegemoni yang dicetuskan oleh Antonio Gramschi. Ia mengatakan, bahwa hegemoni akan terjadi ketika ideologi dari kelompok yang mendominasi berhasil mendominasi terhadap ideologi kelompok yang didominasi. (Roger Simon: 2000). Penulis juga mengaitkan teori ini terhadap kelompok Negara-negara barat (Eropa-Amerika) dan kelompok Negara-negara timur (Asia). Ketika membicarakan Barat dan Timur, Edward W. Said dalam karya monumentalnya, Orientalisme menyebut, bahwa ada hegemoni politik, hegemoni intelektual, hegemoni kultur, dan hegemoni moral, dari Barat yang berkuasa dan mendominasi Timur. Tidaklah sulit untuk mengidentifikasi itu semua, kata Said.

Lalu, apa hubungannya dengan pendidikan hukum? Pertama; Penulis menilai, ranah pendidikan hukum kita adalah bagian dari hegemoni intelektual yang dicetuskan Gramshi dan Said. Potret kecil, diberlakukannya azas korkordansi (peraturan di Negara penjajah diberlakukan terhadap Negara yang dijajah). Asas tersebut secara otomatis membuat sistem hukum di negeri penjajah dan negeri yang di jajah akan disamakan. Walaupun, sebenarnya sistem hukum dan peraturan itu ternyata tidak relevan dengan tradisi, budaya, dan keanekaragaman sosial di negeri ini. Tidak hanya itu, Belanda sebagai penjajah dari Eropa merupakan sintesa dari Barat dengan antropologi masyarakat yang modernis-individualis. Tipologi masyarakat Barat tersebut tentu berbeda dengan masyarakat kita, yang dominan tradisionalis-kolektiv atau komunitarianis. Dengan demikian, dalam pemberlakuan asas konkordansi tersebut, terdapat unsur perbedaan ideologis, tradisi, budaya dan tipologi masyarakatnya. Kedua; Ketika anda diajarkan UU Penanaman Modal, misalkan, anda tidak akan diajari untuk mencari titik lemah UU yang sudah terbukti pro-asing dan kapitalisme itu. Bagaimana tidak? Wong pembentukannya saja dibiayai asing. Bagaimana tidak? wong dalam UU itu saja jelas-jelas disebutkan bahwa pemberlakuannya dilakukan demi liberalisasi ekonomi. tetapi anda hanya akan diajarkan mencari kasus yang bertentangan dengannya. Dalam bahasa Sacipto Rahardjo, anda hanya akan diajarkan cara mengoperasikannya.

Jika ditelisik lebih lanjut, hal ini ternyata mengakar terhadap sistem pengajaran dan pendidikan hukumnya. “Yang penting, bagaimana caranya anda nanti menjadi hakim, advokad, jaksa, praktisi hukum di perusahaan, dan karir semacamnya”. Motivasi-motivai seperti itu pasti akan ditemui di ruang-ruang fakultas hukum. Pantasnya, motivasi itu layak ditemui di fakultas-fakultas hukum di Eropa yang masyarakatnya individualis. Tapi, kenapa hal itu ada di negeri yang masyakatnya terkenal komunitarian ini? Dengan demikian, itu namanya westernisasi motivasi. Kesuksesan hanya diukur oleh kesksesan individu, bukan kesejahteraan masyarajat secara luas. “Jadilah pembela kaum lemah seperti munir; bantulah anak jalanan dan kaum miskin kota yang dirampas haknya” kenapa tidak motivasi seperti itu saja yang diberikan???!!

Saya yakin, bahwa sejak dulu, maraknya structural crime dan undang-undang ‘pesanan asing’ itu bukannya tidak diketahui oleh para praktisi maupun dosen-dosen di fakultas hukum. Pertanyannya, kenapa para pendidik di fakultas hukum tak pernah memberitahukan hal itu? Jika kita kaitkan dengan pandangan Edward W. Said, ada sesuatu yang bernama ‘intertektualitas’, bahwa secara tidak langsung, muncul perasaan ‘tak sadar’ dari para akademisi dan intelektual yang disebut oleh Said sebagai orang-orang produktif, untuk membiarkan politik, institusi, dan ideologi yang berpengaruh terhadap dirinya dan karya-karya yang mereka hasilkan (Edward Said: 2009). Semua itu dilakukan demi memuluskan ideologi barat yang kapitalis-individualis untuk merasuk dan memaksa timur agar mengikuti arogansi barat.
Di benak banyak mahasiswa, karir adalah ukuran sukses. Menjadi hakim, jaksa, maupun pengacara, menjadi semata-mata  urusan perut. Pada hari ini, banyak sekali yang menekuni profesi itu, tapi kondisi bangsa tak kunjung berubah, yang miskin tambah miskin, yang kaya tambah kaya, dan yang lemah semakin lemah. Semua itu tak lepas dari adanya semacam dehumanisasi yang dialami oleh aktor hukum, mulai dari dosen hukum, hakim, jaksa, maupun pengacara. Oleh karena itu, sebelum seseorang berkeinginan menjadi professional, mereka sebaiknya berfikir, layakkah kita bersenang-senang diatas penderitaan orang lain??! Saya tentu tidak mencegah anda untuk menjadi seorang professional, tetapi tetaplah memperjuangkan nasib kaum lemah, miskin, maupun tertindas hendaknya menjadi prioritas. Bukankah, hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, tetapi ada untuk manusia. Kalau tidak, Produksi pendidikan hukum kita hanya menelurkan 'homo formalis'.

Semoga bermanfaat!
Oleh: In'amul Mushoffa,
Malang 3 Oktober 2011.


*) Dehumanisasi dapat ditafsirkan sebagai akibat kemerosotan tata-nilai. Mereka yang menjadi korban dehumanisasi kehilangan kepekaan kepada nilai-nilai luhur, seperti kebenaran, kebaikan, keindahan(estetik) dan kesucian. Mereka hanya peka dan menghargai nilai-nilai dasar, seperti materi (pemilikan kekayaan), hedonisme (kenikmatan jasmani) dan gengsi (prestise). Lihat: http://kangendru.wordpress.com/2008/05/14/dehumanisasi-dan-perkembangannya/

**) Kejahatan struktural adalah akibat langsung dari politik kekuasaan. Kejahatan struktural tidak bisa diminta pertanggungjawabannya hanya dari individu, melainkan secara sosial.Di dalam kejahatan struktural, upaya untuk mencari ‘dalang’ sebenarnya tidaklah mudah. Struktur-struktur yang memungkinan terjadinya tindakan kekerasan itu tampak memberikan pembenaran bagi pelaku kejahatan.Lihat: http://rumahfilsafat.com/2007/07/05/menelusuri-seluk-beluk-kejahatan-struktural/

Jumat, 30 September 2011

Sejarah Singkat HMI-MPO

Sesuai dengan AD/ART-nya, nama sesungguh dari HMI-MPO adalah Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Adapun ada tambahan MPO (Majelis Penyelamat Organisasi) di belakang kata Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah untuk identifikasi bahwa HMI yang ini berbeda dengan HMI yang bersekretariat di Jl. Diponegoro (atau biasa disebut denga HMI-Dipo). Penambahan istilah MPO ini lahir saat menjelang kongres HMI XVI di Padang, Sumatera Barat tanggal 24-31 Maret 1986, HMI mengalami perpecahan internal sebagai akibat dari represi dari rezim Orde Baru yang memaksakan penerapan Asas Tunggal Pancasila. HMI yang sejak semula berasaskan Islam terbelah menjadi dua kubu, yaitu antara kubu yang tetap mempertahankan asas Islam dengan kubu yang berusaha mengikuti perintah Presiden Suharto mengubah asasnya menjadi Pancasila.
Pada mulanya MPO merupakan nama sekelompok aktivis kritis HMI yang prihatin melihat HMI yang begitu terkooptasi oleh rezim orde baru. Kelompok ini merasa perlu bergerak untuk mengantisipasi intervensi penguasa pada HMI agar HMI mengubah azasnya yang semula Islam menjadi pancasila. Bagi aktivis MPO, perubahan azas ini merupakan simbol kemenangan penguasa terhadap gerakan mahasiswa yang akan berdampak pada termatikannya demokrasi di Indonesia. Perpecahan tersebut berlangsung hingga kongres XVI, di mana kubu yang mempertahankan asas Islam akhirnya menyelenggarakan kongres sendiri di Yogyakarta. Pasca itu terbentuklah dua kepengurusan PB HMI, yaitu PB HMI yang menerima telah menerima penerapan Asas Tunggal dan PB HMI yang tetap menolak Asas Tunggal dengan tetap mempertahankan Islam sebagai asasnya. Dalam perkembangannya, pemerintah Orde Baru melakukan opresi terhadap kepengurusan HMI yang mempertahankan Islam ini, atau biasa dikenal dengan nama HMI-MPO (Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi). Selain dengan sebutan HMI-MPO, eksponen organisasi ini lebih senang menamakan dirinya sebagai HMI 1947, mengacu pada tahun pendirian HMI .
Sejak awal kemunculannya tahun 1980-an, HMI MPO tumbuh menjadi gerakan bawah tanah yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan negara. Pada periode 90-an awal HMI MPO adalah organisasi yang rajin mengkritik kebijakan Rezim Orba dan menentang kekuasaannya dengan menggunakan sayap-sayap aksinya yang ada di sejumlah provinsi. Sayap aksi HMI-MPO yang terkenal antara lain adalah FKMIJ (Forum Komunikasi Mahasiswa Islam Jakarta) dan LMMY (Liga Mahasiswa Muslim Yogyakarta) di Yogyakarta.
Di Yogyakarta LMMY merupakan sebuah organisasi masa yang disegani selain PRD dan SMID. Aksi solidaritas untuk Bosnia Herzegovina di tahun 1990 yang terjadi di sejumlah kampus merupakan agenda sayap aksi HMI MPO ini. Aksi demonstrasi menentang SDSB ke Istana Negara dan DPR/MPR pada tahun 1992 adalah juga kerja politik dua organ gerakan tersebut sebagai simbol melawan rezim. Aksi penolakan terhadap rezim orde baru di Yogyakarta merupakan bukti kekuatan HMI MPO dimana aksi 2 dan 3 April 1998 yang menjadi pemicu dari gerakan selanjutnya di Jakarta. Pada peristiwa pendudukan gedung DPR/MPR tanggal 18-23 Mei 1998, HMI MPO adalah ormas satu-satunya yang menduduki gedung tersebut di hari pertama bersama FKSMJ dan FORKOT yang kemudian diikuti oleh ratusan ribu mahasiswa dari berbagai universitas dan kota hingga Soeharto jatuh pada 21 mei 1998.
Pasca jatuhnya Soeharto, HMI MPO masih terus demonstrasi dan aksi-aksi lainnya dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh penguasa.

Download Pdf : Sejarah HMI dari Zaman Kemerdekaan Sampai Reformasi

Rabu, 30 Maret 2011

المستخلص

oleh Mahbub A.R.

إختلاف العلماء في فهم القرأن و السنة سوف تؤثر نتيجة الحكم المحصولة منهما حتى تكون متسوية و تمكن نتيجته متميزة. و هذه الظواهر تحدث أيضا في حديث النبي الذي يبحث عن الولاية في النكاح. و يعرف كثير من المسلمين خاصة بالأندونيسيا أن لعقد النكاح أركانا يقتضي بها كل من يريد أن يتزوج. منها إعتبار الولي فيه, لأن يجب عليه أن يزوج ابنته, و إذا غاب اي مات ففضل للجد و إن علت تزويجها. و لكن هناك حديث عمل به بعض العلماء في جواز النكاح بغير الولي منهم الحنفية.


انطلاقا من نظر الأحناف في جواز النكاح اي نكاح المرءة بدون الولي, فأراد الباحث التحليل عن موقف الحديث عند العلماء في تحصيل الحكم حتى يمكن الإختلاف بينهم. هل العلماء غير الأحناف يجتهدون بهذا الحديث في تأكيد موقف الولي قبل العقد؟ أو في إعطاء الخيار على حماية المرءة فحسب؟و إنه لإيجاب هذه المسائل المذكورة, فاستعمل الباحث نوع البحث المكتبي لأن الأكثر من بياناته مأخوذة من الكتب المتنوعة الذي تتعلق بآراء العلماء في الحديث, ومقاربة هذا البحث الوصف النوعي لأن هذا البحث يقصد به تحصيل البيانات التي تصف نظريات العلماء المحصولة بالكلمات المكتوبة لفهم وجوه البحث.

و انطلاقا من البيانات المحصولة, فهم الحنفية من هذا الحديث أن امرأة بالغة ثيبا كانت أو بكرا جاز تزويجها نفسها و رأى الجمهور إلا الحنفية بخلاف ذلك من صحة نكاح المرأة اعتبار الولي فيه. و الأسباب الذي تؤثر الإختلاف بينهم في حمل الحديث: اختلافهم في فهم النص, اختلافهم في حجية الحديث, اختلافهم في عمل الراوي بخلاف ما يرويه, اختلافهم في أثر إنكار الراوي للحديث الذي رواه

Selasa, 08 Februari 2011

TENTANG HARI VALENTINE

Boleh jadi tanggal 14 Pebruari setiap tahunnya merupakan hari yang ditunggu-tunggu oleh banyak remaja, baik di negeri ini maupun di berbagai belahan bumi. Sebab hari itu banyak dipercaya orang sebagai hari untuk mengungkapkan rasa kasih sayang. Itulah hari valentine, sebuah hari di mana orang-orang di barat sana menjadikannya sebagai fokus untuk mengungkapkan rasa kasih sayang.

Dan seiring dengan masuknya beragam gaya hidup barat ke dunia Islam, perayaan hari valentine pun ikut mendapatkan sambutan hangat, terutama dari kalangan remaja ABG. Bertukar bingkisan valentine, semarak warna pink, ucapan rasa kasih sayang, ungkapan cinta dengan berbagai ekspresinya, menyemarakkan suasan valentine setiap tahunnya, bahkan di kalangan remaja muslim sekali pun.

Perayaan Valentine’s Say adalah Bagian dari Syiar Agama Nasrani

Valentine’s Day menurut literatur ilmiyah yang kita dapat menunjukkan bahwa perayaan itu bagian dari simbol agama Nasrani.

Bahkan kalau mau dirunut ke belakang, sejarahnya berasal ari upacara ritual agama Romawi kuno. Adalah Paus Gelasius I pada tahun 496 yang memasukkan upacara ritual Romawi kuno ke dalam agama Nasrani, sehingga sejak itu secara resmi agama Nasrani memiliki hari raya baru yang bernama Valentine’s Day.

The Encyclopedia Britania, vol. 12, sub judul: Chistianity, menuliskan penjelasan sebagai berikut: “Agar lebih mendekatkan lagi kepada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi hari perayaan gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati St. Valentine yang kebetulan mati pada 14 Februari (The World Encylopedia 1998).

Keterangan seperti ini bukan keterangan yang mengada-ada, sebab rujukannya bersumber dari kalangan barat sendiri. Dan keterangan ini menjelaskan kepada kita, bahwa perayaan hari valentine itu berasal dari ritual agama Nasrani secara resmi. Dan sumber utamanya berasal dari ritual Romawi kuno. Sementara di dalam tatanan aqidah Islam, seorang muslim diharamkan ikut merayakan hari besar pemeluk agama lain, baik agama Nasrani ataupun agama paganis (penyembah berhala) dari Romawi kuno.

Katakanlah: “Hai orang-orang kafir. Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang Aku sembah. Dan Aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang Aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 1-6)

Kalau dibanding dengan perayaan natal, sebenarnya nyaris tidak ada bedanya. Natal dan Valentine sama-sama sebuah ritual agama milik umat Kristiani. Sehingga seharusnya pihak MUI pun mengharamkan perayaan Valentine ini sebagaimana haramnya pelaksanaan Natal bersama. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang haramnya umat Islam ikut menghadiri perayaan Natal masih jelas dan tetap berlaku hingga kini. Maka seharusnya juga ada fatwa yang mengharamkan perayaan valentine khusus buat umat Islam.

Mengingat bahwa masalah ini bukan semata-mata budaya, melainkan terkait dengan masalah aqidah, di mana umat Islam diharamkan merayakan ritual agama dan hari besar agama lain.

Valentine Berasal dari Budaya Syirik.

Ken Swiger dalam artikelnya “Should Biblical Christians Observe It?” mengatakan, “Kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang berarti, “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat dan Maha Kuasa”. Kata ini ditunjukan kepada Nimroe dan Lupercus, tuhan orang Romawi”.

Disadari atau tidak ketika kita meminta orang menjadi “to be my Valentine”, berarti sama dengan kita meminta orang menjadi “Sang Maha Kuasa”. Jelas perbuatan ini merupakan kesyirikan yang besar, menyamakan makhluk dengan Sang Khalik, menghidupkan budaya pemujaan kepada berhala. Icon si “Cupid (bayi bersayap dengan panah)” itu adalah putra Nimrod “the hunter” dewa matahari.

Disebut tuhan cinta, karena ia rupawan sehingga diburu wanita bahkan ia pun berzina dengan ibunya sendiri. Islam mengharamkan segala hal yang berbau syirik, seperti kepercayaan adanya dewa dan dewi. Dewa cinta yang sering disebut-sebut sebagai dewa Amor, adalah cerminan aqidah syirik yang di dalam Islam harus ditinggalkan jauh-jauh. Padahal atribut dan aksesoris hari valentine sulit dilepaskan dari urusan dewa cinta ini.

Walhasil, semangat Valentine ini tidak lain adalah semangat yang bertabur dengan simbol-simbol syirik yang hanya akan membawa pelakunya masuk neraka, naudzu billahi min zalik.

Semangat valentine adalah Semangat Berzina

Perayaan Valentine’s Day di masa sekarang ini mengalami pergeseran sikap dan semangat. Kalau di masa Romawi, sangat terkait erat dengan dunia para dewa dan mitologi sesat, kemudian di masa Kristen dijadikan bagian dari simbol perayaan hari agama, maka di masa sekarang ini identik dengan pergaulan bebas muda-mudi. Mulai dari yang paling sederhana seperti pesta, kencan, bertukar hadiah hingga penghalalan praktek zina secara legal. Semua dengan mengatasnamakan semangat cinta kasih.

Dalam semangat hari Valentine itu, ada semacam kepercayaan bahwa melakukan maksiat dan larangan-larangan agama seperti berpacaran, bergandeng tangan, berpelukan, berciuman, petting bahkan hubungan seksual di luar nikah di kalangan sesama remaja itu menjadi boleh. Alasannya, semua itu adalah ungkapan rasa kasih sayang, bukan nafsu libido biasa.

Bahkan tidak sedikit para orang tua yang merelakan dan memaklumi putera-puteri mereka saling melampiaskan nafsu biologis dengan teman lawan jenis mereka, hanya semata-mata karena beranggapan bahwa hari Valentine itu adalah hari khusus untuk mengungkapkan kasih sayang.

Padahal kasih sayang yang dimaksud adalah zina yang diharamkan. Orang barat memang tidak bisa membedakan antara cinta dan zina. Ungkapan make love yang artinya bercinta, seharusnya sedekar cinta yang terkait dengan perasan dan hati, tetapi setiap kita tahu bahwa makna make love atau bercinta adalah melakukan hubungan kelamin alias zina. Istilah dalam bahasa Indonesia pun mengalami distorsi parah.

Misalnya, istilah penjaja cinta. Bukankah penjaja cinta tidak lain adalah kata lain dari pelacur atau menjaja kenikmatan seks?

Di dalam syair lagu romantis barat yang juga melanda begitu banyak lagu pop di negeri ini, ungkapan make love ini bertaburan di sana sini. Buat orang barat, berzina memang salah satu bentuk pengungkapan rasa kasih sayang. Bahkan berzina di sana merupakan hak asasi yang dilindungi undang-undang.

Bahkan para orang tua pun tidak punya hak untuk menghalangi anak-anak mereka dari berzina dengan teman-temannya. Di barat, zina dilakukan oleh siapa saja, tidak selalu Allah SWT berfirman tentang zina, bahwa perbuatan itu bukan hanya dilarang, bahkan sekedar mendekatinya pun diharamkan.

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS Al-Isra’: 32)

Senin, 31 Januari 2011

“The Religion Is Not For Sale”

oleh In'am El Mushoffa

Dalam sebuah perbincangan di facebook, seorang sahabat kurang setuju ketika saya menggunakan istilah ‘Pelacuran Agama’ (meminjam istilah Jeffery Lang--penulis Buku Struggling to Surrender). Istilah tersebut memang pada awalnya terdengar kasar dan sulit dipahami.

Untuk memahaminya, kita mulai dengan istilah ‘Penjualan Agama’ terlebih dahulu. Tergantung konteksnya, Istilah tersebut bisa bermakna dua. Pertama, dalam arti riil, yaitu penjualan agama dengan harga beli menggunakan materi (uang dan barang berharga lainnya) seperti yang terjadi di Abu Dhabi. Konon, ketika disana, anda ‘hanya‘ membutuhkan beberapa dollar jika ingin memurtadkan seseorang. Informasi ini sampai ke telinga penulis dari mulut kedua, yakni teman saya yang mendapat kabar dari mantan bosnya yang kebetulan bekerja disana. Entah apa motifnya, yang jelas, dimana-mana upaya murtadisasi memang kerap terjadi, tidak terkecuali di negara kita.


Untuk sampai pada kebenaran ilmiah, penulis belum menjumpai hasil penelitian terhadap Abu Dhabi sebagai justifikasi. Andai ada yang berhasil mengungkapnya, mungkin akan menjadi topik panas di berbagai belahan dunia mengingat isu agama sampai saat ini masih merupakan isu paling sensitif di mana-mana. Apalagi di Timur Tengah.

Kedua, adalah makna ‘Penjualan Agama’ secara analogi. Maksudnya, seseorang bisa saja mengandalkan pengetahuan agama, spiritual, maupun segala ilmu yang berkaitan dengannya, demi mencari keuntungan duniawi belaka atau tanpa niat yang ikhlas dalam kaitannya dengan ‘amar ma’ruf nahi munkar’. Diakui atau tidak, hal ini sudah kerap dilakukan oleh segelintir orang sehingga sekarang tidak menjadi rahasia umum lagi. Seorang da’i kondang, yang memberlakukan tarif tertentu bagi masyarakat yang ingin mem-bokingnya, adalah salah satu ‘indikator’nya. Inilah yang selanjutnya bergeser menjadi istilah yang lebih keras, Pelacuran Agama.

Bagaimanapun juga, agama lebih berharga dari tubuh seorang wanita yang keduanya tidak pantas dibeli walau dengan segudang materi. Jika ada yang menjualnya, itulah pelacuran. Oleh karena itu, istilah pelacuran dalam ekploitasi tubuh wanita tersebut dianalogikan dengan pelacuran dalam bidang agama. Lalu kenapa seseorang yang menulis status fecebooknya dengan Ayat-ayat Tuhan ataupun Pesan-pesan Nabi juga dinamakan Pelacuran Agama? Tenang! Tidak sesempit itu maknanya. Mereka disebut demikian hanya jika ia bermaksud untuk mencari pujian, pengakuan alim, dan lain sebagainya, meskipun status tersebut berimplikasi positif terhadap orang lain. Tetapi, jika mereka bermaksud baik—amar ma’ruf nahi munkar dan ikhlas lillahi ta’ala—maka tentu, Tuhan akan menggarjarnya.

“Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah untuk mengharapkan keridhaan Allah, kami tidak menghendaki balasan dari kamu dan tidak pula (ucapan) terima kasih.” (QS. Al Insaan:9)

Ihklas memang sulit. Yang pasti, ketika kita yakin ikhlas melakukan kebaikan, no problem!. Justru jika kita berbuat baik, tapi khawatir dianggap pamer (riya’), itu malah lebih buruk. So, lakukan apa yang harus kita lakukan dan bawalah nama Tuhan sebagaimana mestinya ‘Cauze The Religion Is’nt For Sale!